Saturday, August 4, 2007

Tutorial Registry:

1. Pendahuluan

Windows merupakan sistem operasi untuk PC yang paling populer saat ini, mulai dari Windows 95, 98, NT dan yang baru saja diluncurkan yaitu Windows 2000 dan Windows Millenium. Salah satu keunggulan Windows adalah kemudahan dalam penggunaannya. Misalnya kemudahan mulai dari install, konfigurasi sampai dengan adanya feature plug and play untuk hardware.

Tentunya semua konfigurasi dan setting tersebut disimpan dalam sistem operasi, dan untuk menyimpan informasi berbagai setting dan konfigurasi, Windows menggunakan registry. Registry merupakan database yang digunakan untuk menyimpan semua setting dan informasi hardware, software dan berbagai preferences untuk Windows 32 bit, termasuk Window 95, 98, NT, Millenium dan 2000. Salah satu contohnya adalah misalnya seseorang mengganti assosiasi file atau menginstall program, maka perubahan setting tersebut akan dituliskan pada registry. Contoh lainnya adalah mendisable Display Properties, menyembunyikan berbagai menu pada Menu Start.

Selain sebagai tempat untuk menyimpan informasi sistem operasi Windows sendiri, registry juga digunakan sebagai tempat untuk menyimpan berbagai informasi setting dan konfigurasi pada aplikasi atau program. Misalnya WinZip menggunakan registry untuk menyimpan informasi toolbar, aplikasi untuk membuka file (viewer), user name, serial number, dan lain-lain.

Registry diletakkan pada dua buah hidden file yaitu user.dat dan system.dat yang terletak pada directory Windows untuk Win 95/98/Me dan pada directory Windows/System32/Config untuk Windows NT. Selain menggunakan registry (system.dat dan user.dat), Windows juga menyimpan informasi setting tertentu pada file msdos.sys, system.ini dan win.ini.

2. Hirarki registry

Registry terdiri dari beberapa bagian yang disebut key atau kunci. Terdapat enam macam key utama pada registry, yaitu :

1. HKEY_CLASSES_ROOT,
Berisi semua tipe file beserta assosiasinya yang masing-masing tipe file tersebut akan mempunyai subkey sendiri-sendiri.

2. HKEY_CURRENT_USER
Berisi informasi tentang user yang sedang log in pada saat itu. Terdiri dari subkey, antara lain :

a. AppEvents, berisi setting untuk sound events.

b. Control Panel, berisi setting control panel.

c. InstallLocationMRU, berisi path/lokasi master Windows (waktu pertama kali menginstall Windows).

d. Network, berisi informasi yang berhubungan dengan Network atau jaringan.

e. Software, berisi tentang setting atau konfigurasi software untuk pemakai yang logon pada saat itu.

f. RemoteAccess, berisi informasi tentang Dial up Networking.

3. HKEY_LOCAL_MACHINE
Berisi informasi tentang hardware dan setting software yang berlaku untuk semua user. Terdiri dari subkey, antara lain :
a. Enum, berisi informasi tentang hardware, misalnya tentang monitor.
b. Hardware, berisi informasi tentang port serial.
c. Network, berisi informasi yang berhubungan dengan network untuk pemakai yang sedang aktif atau logon.
d. Software, berisi informasi dan setting software.

4. HKEY_USERS
Berisi informasi tentang desktop dan user setting untuk tiap user yang berhak login ke komputer tersebut. Tiap user mempunyai sebuah subkey. Jika hanya terdapat satu user maka nama subkey tersebut adalah ".default"

5. HKEY_CURRENT_CONFIG
Berisi informasi tentang konfigurasi hardware, berhubungan dengan HKEY_LOCAL_MACHINE.

6. HKEY_DYN_DATA
Berisi informasi tentang plug and play.

3. Persiapan sebelum melakukan modifikasi registry

Sebelum Anda merubah registry pastikan bahwa Anda memback-up nya terlebih dahulu. Ini penting seandainya perubahan tersebut mengakibatkan error, Anda masih bisa mengembalikannya seperti semula. Adapun caranya adalah sebagai berikut :

1. Cara membuka registry Klik menu Start (pada pojok kiri bawah), pilih Run. Ketikkan regedit, OK.

2. Memback-up registry
Pertama pilih registry key yang akan diback-up. Pada menu Registry, pilih Export Registry File. Tentukan letak directory dan nama file-nya, terakhir pilih OK.

3. Mengembalikan key registry dari file back-up.
Cara pertama : buka regedit, pilih menu Registry, Import Registry File. Pilih letak directory dan nama filenya. Klik OK.
Cara kedua : Klik kanan pada file yang merupakan back-up registry (ditandai dengan nama file berekstensi reg). Pilih Merge.

4. Memodifikasi context menu pada file HTML

(context menu = menu yang muncul pada saat kita mengklik kanan)

Kalau cabang HKEY_CLASSES_ROOT tersebut Anda buka akan terlihat cabang yang banyak sekali jumlahnya. Di sini akan terlihat cabang bernama .386, .bmp, .jpg, .psd, dan lain-lain yang mana itu merupakan ekstensi file. Semakin banyak Anda menginstall software maka cabang tersebut juga akan semakin banyak. Selain itu terdapat juga cabang bernama htmlfile, javafile, cplfile, dan lain-lain (jumlahnya tergantung macam aplikasi yang Anda install).


Pada tutorial ini akan kami jelaskan cara memodifikasi context menu untuk file berekstensi html. Normalnya tulisan yang muncul adalah Open atau Open in the same window. Nah tulisan tersebut akan kita ganti dengan Buka dengan IE. Caranya adalah sebagai berikut :

1. Cari cabang bernama htmlfile, lalu pilih shell. (Jika Anda menginstall Internet Explorer dan Netscape Navigator maka akan terdapat cabang bernama Open dan Open Navigator (atau nama lain yg mirip dengannya)

Screenshoot cabang htmlfile

2. Anda bisa mengganti tulisan tersebut. Misalnya mengganti Open menjadi Buka dengan IE.


Menu yang muncul jika Anda meng-klik kanan pada file berekstensi html

Caranya buka cabang Open with IE, lalu klik dua kali pada (Default) yang terletak pada panel sebelah kanan. Lalu isikan dengan Buka dengan IE. Lalu hasilnya akan nampak seperti pada gambar di atas.

Gambar panel  sebelah kanan yg terdapat nilai (Default)

5. Memodifikasi context menu New

(context menu = menu yang muncul pada saat kita mengklik kanan)

Kalau Anda mengklik kanan pada desktop dan memilih New, maka akan terlihat banyak submenu untuk pembuatan aneka dokumen. Misalnya MS Word, Text Document, Corel Draw, dan lain-lain. Semakin banyak aplikasi yang diinstall semakin banyak pula deretan submenu tersebut.

Anda bisa memodifikasi submenu document sesuai keinginan Anda. Misalnya menghapus submenu (dari) document yang jarang Anda buka/buat. Bisa juga menambahkan bila belum terdapat pada submenu tersebut. Ada pun cara untuk menghapus submenu tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Jalankan registry editor.
  2. Dari menu Edit, klik Find.
  3. Tuliskan ShellNew, klik OK.
  4. Setelah itu Anda bisa menghapus subkey ShellNew yang ditemukan oleh registry editor tersebut.

Thursday, July 12, 2007

cara membaca password asterik

Snadboy

download film di www.youtube.com

menurut pengalaman saya sih begini mas
cari aplikasi player yang namanya KLMKODEC170 file sizenya sekitar 30MB
kita install file tersebut ke kompi kita
terus install juga firefox 2 untuk browsernya
kita play aja video yang akan kita download di www.youtube.com sampai videonya selesai
video yang sudah di play, filenya akan otomatis berada pada directory =>
C:\Documents and Settings\Nama_user_kita\Local Settings\Application Data\Mozilla\Firefox\Profiles\ko0817pk.default\Cache
(ini hanya pada SO WindowsXP2)pada SO yang lain mungkin directorynya beda
biasanya ukuran filenya besar, tinggal kita short berdasarkan Date Modified untuk lebih mudah pencariannya
copy file tersebut ke tempat yang kita inginkan kemudian tinggal rubah extention filenya menjadi .avi
kemudian tinggal kita play file tersebut menggunakan player di atas

OK Guys
ato gini
Masuk sini aja mas www.keepvid.com trus paste aja linknya (biasanya disebelah kanan vidio yang ente mo donlod. beres deh
met nyobain

ato
pake http://mobi.web.id/youtube/ hi.hi.


Selamat menikmati video dari www.youtube.com
untuk mendapatkan playernya tinggal di googling aja
atau via japri jika mau filenya dikirim

Semoga bermanfata

SAlam

Wednesday, June 27, 2007

Adat Bisa dijadikan Sandaran Hukum

Kaidah Fiqh.

Makna Kaidah : Secara bahasa “ Al adatu “ terambil dari kata “ al audu” dan “ al muaawadatu “yang berarti “pengulangan, Oleh karena itu, secara bahasa al-’adah berarti perbuatan atau ucapan serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan.

Menurut jumhur ulama, batasan minimal sesuatu itu bisa dikatakan sebagai sebuah ‘adah adalah kalau dilakukan selama tiga kali secara berurutan. Sedangkan “Mukhakkamatun “ secara bahasa adalah isim maf’uI dari “takhkiimun” yang berarti “ menghukumi dan memutuskan perkara manusia.”

Jadi arti kaidah ini secara bahasa adalah sebuah adat kebiasaan itu bisa dijadikan sandaran untuk memutuskan perkara perselisisihan antara manusia. ANTARA AL-‘ADAH DENGAN AL-’URF

Kata ‘urf dalam bahasa Indonesia sering disinonimkan dengan “adat kebiasaan namun para ulama membahas kedua kata ini dengan panjang lebar, ringkasnya:
AI-’Urf adalah sesuatu yang diterima oleh tabiat dan akal sehat manusia. Demikianlah yang di katakan oleh Imam al-Jurjani dalam at-Ta’rifat hal. 154, kemudian beliau berkata: “Begitu jugalah makna Al ‘Adah.

Meskipun arti kedua kata ini agak berbeda namun kalau kita lihat dengan jeli, sebenarnya keduanya adalah dua kalimat yang apabila bergabung akan berbeda arti namun ápabila berpisah maka artinya sama, seperti halnya kata “Islam” dengan “iman" Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa makna kaidah ini menurut istilah para ulama adalah bahwa sebuah adat kebiasaan dan ‘urf itu bisa
dijadikan sebuah sandaran untuk menetapkan hukum syar’i apabila tidak terdapat nash syar’i atau lafadh shorih (tegas) yang bertentangan dengannya.

Berkata Syaikh as-Sa’di dalam al-Qowa’id al-Jami’ah (hal. 35):”Urf dan adat kebiasaan dijadikan rujukan dalam semua hukum syar’i yang belum ada ketentuannya.” (Lihat pula Syarh al-Qowa ‘Id as-Sa’diyyah oleh Syaikh Abdul Muhsin az-Zamil hal. 96)

DALIL KAIDAH

Lafadl al-’adah tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, namun yang terdapat pada keduanya adalah lafadh al-’urf dan al-ma’ruf. Ayat dan hadits inilah yang dijadikan dasar oleh para ulama kita untuk kaidah ini. Di antaranya ialah:

Dalil aI-Qur’an:

Firman Allah Ta’ala:
Jadiah engkau pemaaf dan peri ntahkanlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang orang yang bodoh. (OS. al-A’rof [7]: 199)

Juga firman-Nya:
Diwajibkan atas kamu, apabila sèseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) kematian, jika meninggalkan harta yang banyak agar berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf.. (QS. IBaqoroh [2]: 180)(1)

Juga firman-Nya:
..dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya secara ma’ruf.... (QS. al-Baqoroh [2]: 233)

Dan beberapa ayat lain yang menyebut lafadh ‘urf atau ma’ruf yang mencapai 37 ayat. Maksud dan ‘urf dan ma’ruf di semua ayat ini adalah dengan cara baik yang diterima oleh akal sehat dan kebiasaan manusia yang berlaku.

Dalil dari as-Sunnah:

Banyak dalil dari as-Sunnah yang memerintahkan sesuatu kemudian mengaitkan
pelaksanaannya dengan cara ma’ruf. Di antaranya ialah:

Dari Aisyah rodhiallahuanha sesungguhnya Hindun binti Utbah berkata: “Wahai Rosululloh, sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang sangat pelit, dia tidak memberikan nafkah yang cukup untuk saya dan anak saya kecuali apa yang saya ambil sendiri tanpa sepengetahuannya.” Maka Rosululloh Shallallahu alaihi wasallam , bersabda: “Ambillah yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhori: 5364, Muslim: 1714)

Juga hadits dari Abdulloh bin Umar rodhiallahuanhu yang artinya: “Abdulloh bin Umar berkata: Umar bin Khoththob mendapatkan sebidang tanah di daerah Khoibar, maka beliau mendatangi Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata: “Saya telah mendapatkan sebidang tanah yang selama ini saya belum pernah memiliki harta seberharga ini, maka bagaimanakah perintahmu kepadaku?” Maka Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jika engkau mau, maka engkau tahan pokoknya lalu engkau shodaqohkan hasilnya.” Maka Umar rodhallahuanhu pun menshodaqohkannya, namun tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, juga tidak boleh diwarisi; hasilnya dishodaqohkan untuk orang-orang fakir, kerabat dekat, budak, mujahid, tamu, dan musafir; tidak mengapa bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sedikit hasilnya atau memberi makan pada orang lain secara ma’ruf serta bukan untuk memperkaya diri. (HR. Bukhori: 2772, Muslim: 1632)

MACAM- MACAM ‘URF DAN ADAT KEBIASAAN
‘Urf kalau ditinjau dari umum dan khususnya ada dua macam, yaitu:
  1. ‘Urf ‘am (umum). Yaitu ‘urf yang berlaku di seluruh negeri muslim, sejak zaman dahulu sampai saat ini. Para ulama sepakat bawa ‘urf” umum ini bisa dijadikan sandaran hukum.
  2. ‘Urf khosh (khusus). Yaitu sebuah ‘urf yang hanya berlaku di sebuah daerah dan tidak berlaku pada daerah lainnya. ‘Urf ini diperselisihkan oleh para ulama apakah boleh dijadikan sandaran hukum ataukah tidak.
Jumhur ulama tidak membolehkannya. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah membolehkannya, dan inilah pendapat yang shohih insya Alloh; karena kalau dalam sebuah negeri terdapat ‘urf tertentu maka akad dan mu’amalah yang terjadi padanya akan mengikuti ‘urf tersebut.

Contoh: Di sebuah daerah tertentu, ada seseorang menyuruh seorang makelar untuk menawarkan tanahnya pada pembeli, dan ‘urf yang berlaku di daerah tersebut bahwa nanti kalau tanah laku terjual, makelar tersebut mendapatkan 2% dari harga tanah yang ditanggung bendua antara penjual dengan pembeli; maka inilah yang berlaku, tidak boleh bagi penjual maupun pembeli menolaknya kecuali kalau ada perjanjian sebelumnya.

Sedangkan ‘urf bila ditinjau dan sisi ucapan dan perbuatan pun terbagi
  • ‘Urf qouli (ucapan). Yaitu sebuah kata yang dalam masyarakat tententu dipahami bersama dengan makna tertentu, bukan makna lainnya. ‘Urf ini kalau berlaku umum di seluruh negeni muslim ataupun beberapa daerah saja maka bisa dijadikan sandaran hukum.Misalnya:
    • Ada seseorang berkata: “Demi Alloh, saya hari ini tidak akan makan daging.” Ternyata kemudian dia maka ikan, maka orang tensebut tidak dianggap melanggar sumpah, karena kata “daging” dalam kebiasaan masyarakat kita tidak dimaksudkan kecuali untuk daging binatang darat seperti kambing, sapi, dan lainnya.
    • Ada seorang penjual berkata: “Saya jual kitab ini seharga lima puluh ribu.” Maka yang dimaksud adalah lima puluh ribu nupiah, bukan dolar ataupun riyal.
  • ‘Urf amali (perbuatan). Yaitu Sebuah penbuatan yang sudah menjadi ‘urf dan kebiasaan masyanakat tertentu. Ini juga bisa dijadikan sandaran hukum meskipun tidak sekuat ‘unfqouli.
Misalnya:
Dalam masyarakat tertentu ada ‘urf orang bekerja dalam sepekan mendapat libur satu hari, pada hari Jum’at. Lalu kalau seorang yang melamar pekerjaan menjadi tukang jaga toko dan kesepakatan dibayar setiap bulan sebesar Rp 500.000, maka pekerja tersebut berhak berlibur setiap han Jum’at dan tetap mendapatkan gaji tersebut.

SYARAT ‘URF
Tidak semua ‘urf bisa dijadikan sandaran hukum.Akan tetapi, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
  1. Urf itu berlaku umum Artinya, ‘urf itu dipahami oleh semua lapisan masyánakat, baik di semua daerah maupun pada daerah tertentu. Oleh kanena itu, kalau hanya merupakan ‘urf orang-orang tententu saja,tidak bisa dijadikan Sebagai sebuah sandaran hukum.
  2. Tidak bertentangan dengan nash syar’i Sebuah ‘urf bila kita hubungkan dengan nash-nash syar’i, ada beberapa kemungkinan:
    • a. ‘Urf yang selaras dengan nash syar’i
      • ‘Urf ini harus dikerjakan,namun bukan karena dia itu ‘urf, akan tetapi karena dalil tersebut. Misal:‘Urf di masyarakat bahwa seorang suami harus memberikan tempat tinggal untuk istrinya. ‘Urf semacam ini berlaku dan harus dikerjakan, karena Alloh Azza wa Jalla berfirman:
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.... (QS. athTholaq [65J:6)

b. ‘Urf yang bertentangan dengan dalil syar’i
Dalam keadaan semacam ini perlu dilihat dari berbagai sudut:

# ‘Urf itu bertentangan secara total dengan dalil.
Tidak diragukan lagi bahwa ‘urf semacam ini batil. Contoh hal semacam ini
ialah pada sebuah masyarakat yang mempunyai ‘urf tatkala melakukan resepsi
pernikahan maka kedua pengantin dipertontonkan didepan dengan segala
hiasannya dan disaksikan oleh semua yang hadir.Maka ‘urf ini Wajib
ditinggalkan karena berbenturan dengan banyak dalil mengenai perintah
menundukkan pandangan, larangan tabarruj bagi wanita, dan lainnya.
Contoh lainnya adalah tentang ‘urf masyarakat kita bahwa orang yang menaruh
uangnya di sebuah bank konvensional akan mendapatkan “bunga” (baca: riba).
Máka tidak boleh bagi si pemilik rekening tersebut untuk memanfaatkannya
karena itu adalah uang riba yang jelas-jelas keharomannya dengan dalil
al-Qur’an dan as-Sunnah.

# Urf yang berbenturan dengan dalil dalam sebagian permasalahannya saja.
Misal hal semacam ini, kalau Sebuah dalil itu bersifat umum dan sebuah ‘urf
bertentangan dengannya pada sebagian masalahnya saja. ‘Urf ini bisa
digunakan kalau sifatnya umum di semua negeri muslim.
Misalnya: Rosululloh melarang jual beli yang belum diketahui barangnya,
namun ada ‘urf yang berlaku di seluruh negeri muslim sejak zaman dahulu bawa
jual beli pesanan, walaupun barangnya tidak ada, tetapi diperbolehkan.

# Kalau sebuah nash didasarkan pada ‘urf yang berlaku pada zaman turunnya
wahyu, kemudian ‘urf tersebut berubah, maka bolehkah untuk menetapkan hukum
dengan ‘urf baru ataukah tidak?
Sebagai contoh mudah: Jual beli gandum dengan gadum harus sama ukuran
takarannya sebagaimana dalam hadits tentang harta riba. Padahal diketahui
bersama bahwa sama-sama gandum apabila sama takarannya belum tentu sama
timbangannya. Kemudian zaman berubah dan sekarang ini jual beli gandum
menggunakan ukuran timbangan, maka bolehkah jual beli gandum satu kilo
dengan satu kilo, meskipun hal ini akan menyebabkan beda ukuran dalam bentuk
takaran? Permasalahan ini diperselihkan oleh para ulama.Jumhur ulama
melarangnya, namun sebagian ahul ilmi di antaranya Imam Abu Yusuf dan
Syaikhul Islam lbnu Taimiyyah membolehkannya sebagaimana yang dinukil oleh
Imam lbnul Muflih dalam al-Furu’ 4/1 57.

# Kalau sebuah ‘urf bertentangan dengan sebuah hukum yang dikatakan oleh
para ulama mujtahid sebelumnya yang mereka bangun atas dasan ‘urf yang
berlaku pada zaman mereka, maka ketika ‘urfnya berubah hukumnya pun bisa
berubah.
inilah yang biasa dikatakan oleh para ulama dengan sebuah kaidah masyhur:
‘Hukum bisa berubah dengan perubahan waktu dan zaman.”

3. ‘Urf itu sudah berlaku Sejak lama, bukan sebuah ‘urf baru yang barusan
terjadi
Maknanya kalau ada seseorang yang mengatakan:Demi Alloh,saya tidak akan
makan daging selamanya.” Dan saat dia mengucapkan kata tersebut yang
dimaksud dengan daging adalah daging kambing dan sapi;lalu lima tahun
kemudian ‘urf masyarakat berubah bahwa maksud daging adalah semua daging
termasuk daging ikan. Lalu orang tersebut makan daging ikan, maka orang
tersebut tidak dihukumi melanggar sumpahnya kanena sebuah lafadh tidak
didasarkan pada ‘urf yang muncul belakangan.

4. Tidak berbenturan dengan tashrih
Lihat kembali masalah tashnh mi pada edsi sebelumnya tentang: ‘ (Sebuah
dalalah itu tidak dianggap kalau berbenturan dengan tashrih). Intinya, kalau
sebuah ‘urf berbenturan dengan tashrih (ketegasan seseorang dalam sebuah
masalah), maka ‘urf itu tidak berlaku.
Misal:
Kalau seseorang bekerja di sebuah kantor dengan gaji bulanan Rp 500.000,-
tapi pemilik kantor tersebut mengatakan bahwa gaji ini kalau masuk setiap
hari termasuk hari Ahad dan hari libur, maka wajib bagi pekerja tersebut
untuk masuk Setiap hari maskipun ‘urf masyarakat memberlakukan hari Ahad
libur. Wallohu A’lam.

Note :
1) Ayat ini dkhusukan oleh Rosululloh Shallallahu alaihi wa sallam tentang
tidak bolehnya memberi waisat kepada ahli waris. (Lihat semua kitab
faro’idl)

Sumber : Majalah Al Furqon Edisi Khusus, Romadhon/Syawal 1427 ( Okt/Nop’06 )

Sunday, June 10, 2007

Sejarah Warnet

saat itu, aku sedih pulang dari sekolah ngajar.. aku lihat istriku hanya termenung
nungguin dagangannya yang tak laku-laku. Akhirnya aku berfikir akan mencoba mencari
suatu kegiatan yang bisa menyibukkan istriku tapi tetap di rumah...
tak lama aku kembali konsen dengan ide lamaku atau rencana yang pernah terpendam
akhirnya aku gali... "membuat warnet" yah... membuat warnet.

bukankah dengan warnet semuanya bisa teratasi..
pertama istriku bisa ada kegiatan yg bermanfaat
kedua kita juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan
ketiga kami berdua dan bahkan beberapa teman akan bisa lebih banyak belajar
keempat... modal...

aduh lagi lagi modal...
aku coba memutar otak untuk bisa mendapatkan modal..
yah .. dengan bantuan istriku akhirnya kami bisa mendapatkan modal
walaupun tertatih... hiks.. jadi sedih klu ngingatnya...

dengan sedikit berpongah dada.. akhirnya tanggal 5 Juni 2007 aku bisa merampungkan
semua .. bisa melakukan aktivitas internet dirumah...

yah... sekali lagi... karena istriku....istriku.... i miss u

Thursday, May 24, 2007

Tentang Kami

Assalamu Alaikum Warrohmatullohiwabarokatuh

Selamat datang diblog site kami...
blog ini hanya berisi tentang masalah komputer - islam - hal2 yang lagi jreng..
mungkin masih sederhana, tapi InsyaAllah akan bermanfaat bagi kita semua.

blog ini adalah perjalanan dari keberadaan warnet "al-ilmi.NET"
mencari dan terus mencari -- belajar tanpa henti --berdakwah InsyaAllah